Pernah Ditangkap Waktu Masih Kuliah

Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba 

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menemukan fakta baru dalam pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan anggota DPRD Palembang berinisial D. Ternyata, D adalah seorang residivis kasus yang sama. Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Jhon Turman Panjaitan mengatakan, D pernah ditangkap kasus narkoba saat masih duduk di bangku kuliah delapan tahun lalu. Dia dijatuhi vonis hakim sekitar satu tahun penjara.''Ya, D itu mantan residivis tahun 2012 pernah ditangkap waktu masih kuliah, vonisnya satu tahun berapa gitu," ungkap Jhon, Selasa (22/9/2020). Ternyata seusai dipenjara D masih terlibat dalam peredaran narkoba. Bahkan, dia menjadi seorang bandar yang memiliki jaringan luas di wilayah Sumsel dan diduga di pulau Jawa.''Selesai vonis itu, ya begitu (kembali terlibat)," ujarnya.

Setelah penangkapan D, Jhon telah berkoordinasi dengan Ketua Harian Partai Golkar Sumsel. Dalam percakapannya, Partai Golkar mendukung penuh tindakan hukum yang dilakukan BNNP Sumsel dan menyerahkan sepenuhnya sesuai undang-undang.''Saya laporkan bahwa kami menangkap salah satu anggota ibu. Ohya, kami tidak heran lagi soal tentang itu, kata ibu itu. Ini kewajiban moral kami melaporkan tindakan kami kepada ibu ketua,'' tuturnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar